SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non halal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beredar informasi, bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG diduga diimpor dari China berbahan minyak babi.
Ia juga mendesak agar BPOM segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut dan tetap mendukung Program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa.
“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal, mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, dirinya kerap mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Hal ini, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak.
Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.
“Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.
Hidayat Nur Wahid juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian.
Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH.
Dan dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.
“Dan, alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal, tidak melibatkan unsur yang haram," sebutnya. * (jasmin)