SuaraTani.com - Jakarta| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Dalam operasi tersebut, satu orang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan kurir tersebut dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari.
“Peran tersangka kurir penjemput (mengambil dan membawa narkotika jenis sabu),” kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
Berbekal informasi tersebut, Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai segera melakukan penyelidikan terhadap target di Aceh Tamiang.
Pada Senin, 8 September 2025, pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan MD alias Songket yang berperan sebagai Kuda Bawah. Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan.
"Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus di dalam satu karung," ujar Brigjen Eko Hadi.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara Polri dan instansi terkait, serta peran penting informasi dari masyarakat, dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. * (putri)