Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gawat! Hanya 6 dari 19 Pembangkit Listrik yang Taat terhadap Pengelolaan Lingkungan

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah pembangkit listrik milik negara dalam pengelolaan limbah B3 dan non-B3 menuai sorotan dari Parlemen. 

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap pengawasan lingkungan hidup selama periode 2015–2025, terdapat 19 pembangkit listrik yang diawasi oleh Deputi Gakkum KLH. 

Dan, dari jumlah tersebut, hanya 6 pembangkit yang dinilai taat, sementara 13 pembangkit lainnya dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Ini rekapitulasi pengawasan selama satu dekade. Dari 19 pembangkit, hanya 6 yang taat, sedangkan 13 tidak taat. Padahal ini perusahaan milik negara. Seharusnya justru memberi contoh kepatuhan,” tegas Yulian di Ruang Rapat Komisi XII, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Pernyataan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, serta jajaran Direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia.

Yulian menekankan bahwa prinsip penegakan hukum lingkungan harus berasaskan keadilan, tanpa pandang bulu. 

Menurutnya, jika perusahaan swasta dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana atau pencabutan izin akibat pelanggaran lingkungan, maka perlakuan yang sama harus berlaku bagi BUMN, termasuk entitas PLN yang berada di bawah Danantara.

“Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum lingkungan tumpul ke Pemerintah tapi tajam ke swasta. Kalau swasta bisa dikenai sanksi berat, maka BUMN juga harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama,” jelas Yulian.

Ia mendorong agar audit investigatif menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait pengelolaan limbah B3. Pemberian sanksi terhadap pembangkit listrik harus tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

“Kalau sudah menyangkut PLTU, tentu tidak bisa serta-merta dihentikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi bukan berarti pelanggaran bisa diabaikan. Harus ada sanksi yang tegas dan adil,” tegasnya.  

Yulian juga menyebut sejumlah unit pembangkit yang masuk dalam kategori tidak taat, antara lain PLN Indonesia Power Unit Pembangkit Tanjung Priok, Cilegon, Semarang, Lontar, Pangkalan Susu.

Kemudian, Pelabuhan Ratu, Jeranjang, Mahakam, Kendari, Pinrang, Nagan Raya, Gorontalo, Anggrek, Sungai Jurayo, Bontang, dan Arun.

Ia menyerukan agar koordinasi dari PLN dengan Deputi Gakkum KLH diperkuat, termasuk melalui Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup, guna memastikan 13 pembangkit yang tidak taat tersebut segera melakukan perbaikan.

"Ke-13 pembangkit ini perlu dipanggil satu per satu. Kita setrum’ secara kebijakan supaya mereka bangun dan patuh. PLN sebagai perusahaan milik negara harus memberi contoh yang lebih baik dalam kepatuhan lingkungan,” pungkas Yulian Gunhar. * (putri)