SuaraTani.com - Jakarta| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi perangkat pengadilan, Selasa (31/3/2026).
Forum ini menjadi langkah awal dalam menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sekaligus menandai dimulainya pembahasan regulasi tersebut.
Pasca-Reformasi, kedudukan hakim masih dihadapkan pada dualisme status. Di satu sisi hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih bercorak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun.
Kondisi tersebut memunculkan istilah hakim sebagai pejabat negara rasa PNS. Padahal, hakim memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi peradilan.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memerlukan jaminan perlindungan dari negara agar dapat bekerja secara profesional dan optimal.
Sejumlah peristiwa menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hakim. Kasus terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2025 hingga berbagai bentuk teror dan kekerasan terhadap hakim di sejumlah daerah menjadi perhatian serius.
Kondisi ini memperkuat urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif.
“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat tersebut.
RDPU ini dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun aspirasi langsung dari para pelaku di lingkungan peradilan.
“Ini kita ingin, maksimalkan Undang-Undang ini menjawab keluhan selama ini dari teman-teman, ya. Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas, kita sama rumuskan dalam Undang-Undang Jabatan Hakim,” jelasnya.
Komisi III DPR RI memandang RUU ini akan dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek terkait jabatan hakim.
Tidak hanya menyasar hakim, aturan ini juga akan mengatur unsur pendukung peradilan seperti kesekretariatan dan kepaniteraan.
Dengan demikian, RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi payung hukum terpadu bagi seluruh perangkat pengadilan.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III menegaskan komitmen terhadap prinsip meaningful participation. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, maupun masyarakat untuk memberikan masukan kapanpun dibutuhkan.
Pendekatan ini dilakukan agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Dalam proses pembahasannya itu juga kami membuka diri terus, nih. Kalau tiba-tiba tengah malam Pak Yanto ada usul, bisa hubungi kami. Nggak harus ada forum rapat. Ada usul, hubungi kami,” ujarnya kepada Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Yanto yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.
Ke depan, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR. Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara diperkirakan menjadi wakil pemerintah dalam proses tersebut.
DPR juga meminta seluruh pihak untuk menyampaikan masukan baik kepada DPR maupun pemerintah. Saat ini, Komisi III tengah menghimpun bahan sebagai pengayaan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Seluruh masukan akan diolah oleh Badan Keahlian DPR sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan berjalan lebih matang dan komprehensif.
Selain menyangkut kesejahteraan dan keamanan, RUU Jabatan Hakim memiliki sejumlah urgensi mendasar.
Salah satunya adalah kebutuhan sinkronisasi regulasi yang menegaskan hakim sebagai pejabat negara. Berbagai undang-undang yang ada saat ini masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu payung hukum.
Di sisi lain, konstitusi telah menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan sejajar dengan cabang kekuasaan lainnya.
Hal ini menuntut adanya pengaturan yang jelas mengenai posisi hakim sebagai representasi kekuasaan tersebut. Kepastian status ini menjadi penting untuk menjaga independensi peradilan.
Dengan demikian, penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara menjadi kunci dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Penataan ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia. * (putri)


