SuaraTani.com - Jakarta| Penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus dilakukan secara fleksibel.
"Juga mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, secara prinsip ketentuan tersebut memang merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, implementasi aturan itu tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa melihat kondisi riil di setiap daerah.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Zulfikar.
Meurutnya, pemerintah pusat perlu memperhatikan kapasitas fiskal daerah sebelum menerapkan batas belanja pegawai secara penuh pada 2027.
"Tidak semua daerah memiliki struktur pendapatan yang sama, sehingga ruang penyesuaian perlu diberikan agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal," ujarnya.
Zulfikar menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak boleh memicu kebijakan pemutusan hubungan kerja, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi II, telah menyampaikan kepada pemerintah agar penataan fiskal daerah tidak mengorbankan tenaga ASN yang selama ini menopang layanan publik.
“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, langkah yang lebih mendesak justru mengevaluasi sumber-sumber pendapatan daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat.
Ia mendorong pemerintah pusat memberi ruang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pusat.
“Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” katanya.
Zulfikar juga meminta kepala daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan baru yang sah dan produktif. Dengan fiskal yang sehat, daerah akan lebih leluasa memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan maupun pelayanan publik.
Legislator asal Dapil Jawa Timur III itu optimistis pemerintah akan menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional dan tetap memberikan ruang transisi bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian.
“Kami ingin daerah tetap tenang. Terapkan aturan ini dengan bijak dan jangan sampai justru membebani daerah,” pungkasnya. * (wulandari)


