Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Sumut Tidak Berlakukan Kebijakan WFH

Gubernur Edy Rahmayadi saat diwawancarai terkait penerapan kebijakan WFH pasca Libur Idulfitri.suaratani.com-ika

 

SuaraTani.com – Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kemacetan pada arus balik Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi mengatakan,  lalulintas di Provinsi Sumut  yang masih terkendali pada arus balik Lebaran menjadi alasan pihaknya tidak mengikuti kebijakan yang disarankan.

"Masih terkendali tidak seperti itu (macet total)," ucap Gubernur Edy saat ditemui ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ASN di UPT Samsat Medan Selatan di Jalan SM Raja, Kota Medan, Senin (9/5/2022).

Dengan kondisi itu, menurut Gubernur Edy belum tepat WFH diterapkan di Sumut dengan sistem bekerja 50% di Kantor dan 50% di rumah. Apa lagi, kampung halaman ASN di Pemprov Sumut masih di dalam kawasan Provinsi Sumut.

Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh ASN dijajaran Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk dapat kembali bekerja dan melayani masyarakat usai libur Lebaran ini.

"Harus tempat waktu dia datang ke kantor. Masih memungkin itu, tapi untuk di Jawa saya tidak tahu ya," kata Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan, selain ASN, penerapan yang sama bagi siswa dan siswi pada hari ini sudah kembali mulai aktivitas belajar dan mengajar dengan tatap muka di Sekolah.

Gubernur Edy menilai bahwa ASN maupun karyawan swasta sudah mengatur jadwal dirinya kapan untuk mudik pulang ke kampung dan kapan kembali dari kampung untuk bekerja kembali.

"Masih terjangkau sesuai sesuai dengan jadwal. Berangkat cuti dan kapan harus pulang. Kapan harus kerja, sama-sama diatur," terangnya.

Untuk kehadiran hari pertama pasca libur Hari Idul Fitri 1443 Hijriah, Edy mengklaim  cukup baik. Namun, dia belum menerima laporan keseluruhan data tingkat kehadiran ASN.

"Tadi sudah saya cek untuk kehadiran lengkap semua. Namun kondisi pangkalan (kantor dinas) ini yang sangat buruk. Ini harus di selesaikan (benahi). Jika tidak di benahi orang orangnya yang saya selesaikan," jelasnya.

Edy memastikan ada sanksi bagi ASN yang bolos, karena sudah aturan yang diterapkan kepada ASN yang melanggar peraturan tersebut.

"Pastinya ada sanksi bagi ASN yang kedapatan masih libur. Dia (ASN) ini kalau mau cuti pasti buru-buru. Dia Sibuk sekali. Jadi inikan sudah libur panjang dia harus kembali bekerja. Kalau dia lengah disitu berarti dia tidak setia dan kepada rakyat," ucap Edy.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Dalam keterangannya, Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin 9 Mei 2022. *(ika)