Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencemaran Air Danau Toba Menurun? Ini Penjelasan Dinas LHK Sumut

Dinas LHK Provinsi Sumut mencatat, pencemaran air Danau Toba hasil pemantauan Tahun 2023 mengalami penurunan. foto: ist 

SuaraTani.com - Medan| Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut mencatat, status mutu air Danau Toba hasil pemantauan Tahun 2023 dengan titik pantau 22 lokasi diketahui status mutu cemar sedang ada 16 lokasi dan status mutu cemar berat ada 6 lokasi.

Kemudian, status mutu pemantauan Tahun 2024 dengan titik pantau 22 lokasi diketahui status mutu cemar sedang ada 19 lokasi dan status mutu cemar berat ada 3 lokasi. 

“Bila dilihat dari status mutu cemar berat mengalami penurunan di mana pada Tahun 2023 sebanyak enam lokasi, Tahun 2024 status mutu cemar berat menjadi tiga lokasi,” kata Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung melalui Kepala UPTD Kualitas Air Danau Toba LHK Sumut, Abner Tarigan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025) di Medan.

Abner mengatakan, menghitung tingkat pencemaran Danau Toba Tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan menggunakan metode storet yakni dengan cara menentukan status mutu air.

Dikatakannya, jenis limbah atau kegiatan yang berkontribusi pada pencemaran Danau Toba adalah limbah domestik (air limbah rumah tangga yang banyak mengandung kadar nitrat dan fosfat yang tinggi). 

Limbah domestik ini dapat berasal dari pemukiman penduduk, perhotelan, pasar, dan lokasi pariwisata yang tersedia atau dilengkapi jualan makan dan minuman.

Kemudian, limbah pertanian berasal dari lahan pertanian yang menggunakan pupuk fosfat dan nitrat yang tinggi. Kegiatan budidaya perikanan dimana pakan ikan yang mengandung kadar phosfat dan digunakan dalam jumlah yang besar. 

Kegiatan transportasi kapal di perairan Danau Toba seperti kapal penumpang/ferry yang belum dilengkapi dengan tangki penampung limbah domestik.

Walau sudah jelas dan nyata siapa pelaku yang berkontribusi mencemari perairan Danau Toba yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumut ini, hingga kini belum ada pihak yang diberikan sanksi kepada pelaku atau orang yang ikut mencemari air Danau Toba.

"Dinas LHK Sumut akan berupaya untuk mengurangi tingkat pencemaran air Danau Toba dengan cara melakukan pemantauan kualitas air untuk mendapatkan data kualitas air danau. Inventarisasi kegitan atau usaha yang juga berpotensi dalam perubahan kualitas air," jelasnya.

Kemudian, lanjut Abner, melakukan pembersihan unsur pencemar (contoh pembersihan eceng gondok). Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di kawasan Danau Toba untuk bersama-sama dalam perlindungan lingkungan hidup. 

Melakukan monitoring terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan perlindungan lingkungan hidup

Ia menjelaskan, dalam mewujudkan perairan Danau Toba yang bersih atau sesuai baku mutu yang ditetapkan, Pemerintah berupaya melakukan pengelolaan untuk mencapai air danau menjadi lebih baik dan akan meningkatkan seluruh upaya yang bertujuan untuk meperbaiki kualitas air Danau Toba.

"Upaya untuk mewujudkan air Danau Toba yang bersih mendapat kendala yakni beberapa usaha dan/atau kegiatan yang beroperasi di Kawasan Danau Toba perizinannya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, pengawasan kegiatannya juga oleh Pemerintah pusat," katanya. 

Sedangkan usaha atau kegiatan yang izinnya yang berada di sempadan danau sebagian besar menurut Abner, izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten yang berdampak pada pengawasan usaha atau kegiatan tersebut adalah pihak kabupaten.  

Kendala lainnya kata Abner, yakni rendahnya kualitas intage (air sungai yang bermuara ke Danau Toba) dibandingkan dengan air Danau Toba sebagai badan air penerima. Kegiatan budidaya perikanan masyarakat di perairan Danau Toba belum dapat dikurangi. * (junita sianturi)