Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bantaran Sungai Aek Godang Diduga Jadi Lokasi Galian C Ilegal

Lokasi tambang pasir di Kecamatan Simangumban. suaratani.com - darwin nainggolan

SuaraTani.com – Taput| Luat Pahae salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam terutama batu dan pasir. Hal ini membuat aktifitas galian C marak di kawasan Pahae,  Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Aktifitas tanpa ijin resmi dari dinas terkait ini beroperasi di kaki pegunungan hingga bantaran Sungai Aek Godang dan Aek Puli  di Luat Pahae. Seperti halnya di Desa Sibaganding, Kecamatan Pahae Julu. 

Sejumlah media yang turun ke lapangan menemukan lokasi galian C yang  diduga ilegal, tepat berada di bantaran sungai Aek Godang yang lokasinya hanya berjarak sekitar 400 meter dari jembatan belly, yang merupakan akses utama menuju Desa Sigompulon dan Desa Sibaganding. 

Warga sekitar yang ditemui awak media yang tak mau disebut namanya mengatakan, aktifitas penambangan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Selain material pasir, material batu juga dikeruk dari sungai ini dengan menggunakan alat berat berupa excavator. 

Sepengetahuan warga tersebut, pemilik lokasi tangkahan itu merupakan salah seorang oknum anggota dewan. Di Kecamatan Simangumban penanbangan pasir dari sungai Aek Godang atau Aek Puli  yang disedot para penambang dengan menggunakan mesin yang telah dimodifikasi. 

Parahnya, ada oknum yang berani beroperasi hanya beberapa ratus meter dari jembatan yang merupakan akses utama menuju Desa Sibulan-bulan Kecamatan Purba Tua.

Terpisah, Kabid Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput, Cardo Simanjuntak, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021) mengatakan, selama tahun 2020, untuk sekitar kawasan Pahae hanya ada satu perusahaan saja yang datang mengurus surat rekomendasi.

Rekomendasi  upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yakni CV Gabe Tua dengan jenis usaha galian tanah di Kecamatan Purba Tua.

"Surat rekomendasi menyetujui dilakukannya pemantauan dan sidang lapangan tidak adanya dampak lingkungan akibat ijin usaha. Surat ini merupakan kelengkapan dalam memperoleh surat ijin usaha  dari dinas terkait," jelas Cardo.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut yang diperoleh melalui Kepala Dinas Perijinan Taput, Anas Siagian, usaha pertambangan galian C yang memiliki ijin di Taput  hanya 16 perusahaan, yang  tersebar di beberapa  kecamatan. 

Dalam  ijin tersebut tidak satupun dijelaskan ada ijin usaha tambang  pasir sungai. Dari rincian data tersebut untuk kawasan Pahae ada sebanyak 9 ijin diantaranya, PT Kartika Indah Jaya, CV Sukma Adven, CV Swina Sinaga, CV Nunut Mardenggan, CV Putri Sion masing-masing lokasi usaha berada di Kecamatan Simangumban dengan jenis usaha galian batu gunung.

Sementara untuk Kecamatan Pahae Jae, CV Tunas Pahae Jae jenis usaha kerikil berpasir alami, CV Jaya Bersama dan PD Industri Pertambangan dengan jenis usaha galian batu gunung. Sedangkan di kecamatan Pahae Julu, hanya ada ijin usaha galian batu atas nama Saut Matondang.* (darwin nainggolan)