Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemakai dan Pengedar Ganja Dibekuk Polres Taput

Tersangka MM sedang diperiksa di Mapolres Taput. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Taput| Seorang pemakai daun ganja dan seorang pengedar berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Taput di Kecamatan Pangaribuan, Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/2/2021).

Kedua tersangka yang dibekuk Sat Narkoba Polres Taput adalah, RG alias PB (38), penduduk Saba Bolak, Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan dan MM alias Tondang (45), warga Gunung Manaon, Kècamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh SIK MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Barimbing menjelaskan kepada wartawan, Selasa (9/2/2021), proses penangkapan tersebut dilakukan, Senin (8/2/2021) di Kecamatan Pangaribuan Taput. Berawal dari informasi masyarakat. 

“Mendapat informasi itu  Sat Narkoba Polres Taput langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya. Setelah kita geledah  lalu ditemukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidurnya di kamar depan. Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumahnya,” terangnya. 

Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan. 

Berbekal pengakuan RG, team pun langsung bergerak menuju Tapanuli Selatan untuk mengejar tersangka  MM. Saat hendak menuju tempat tinggal MM, kata Baringbing, petugas  melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan.

“Daerah ini masih wilayah hukum Taput, sehingga petugas kita langsung mengamankan MM dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggelehan tersebut ditemukan barang bukti berupa daun ganja di dalam bungkus rokok yang diambil dari kantong  celana sebelah kanan tersangka,” terangnya.

Team kemudian, kata dia, mengamankan tersangka dan memboyong keduanya ke Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, diapun memesan dari MM dan diantar langsung oleh MM.

“Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut. Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu dua  paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat  15,03 gram, daun dan biji ganja kering,  satu bungkus kertas tiktak/paper,  satu unit wadah plastik warna putih,  satu buah kotak/bungkus rokok merk Luffman dan satu unit handphone Samsung,” ujar Barimbing.* (darwin nainggolan)