Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba

Kaki tangan gembong narkoba Sumut,  Firman Pasaribu alias Man Batak, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu secara terpisah. suaratani.com - fajar

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Dua tersangka diduga kuat kaki tangan gembong narkoba Sumatera Utara (Sumut), Firman Pasaribu alias Man Batak, ditangkap secara terpisah, Minggu  (7/2/2021) dini hari.

Adapun tersangka yang ditangkap MZ alias Z (berperan pengutip uang hasil penjualan narkoba), dan tersangka H alias O (berperan sebagai kurir membagikan sabu kepada pengedar). Keduanya warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Dari kedua tersangka, pihak Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti dari Z berupa dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 10,03 gram. Sebuah handphone android,  handphone Nokia dan sebilah pedang samurai.

Sementara dari O disita dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu seberat 10,48 gram. Sebungkus plastik klip besar diduga berisi sabu seberat 32,26 gram,  sepeda motor KLX, handphone android dan dua handphone nokia serta uang Rp300 ribu.

"Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 52,77 gram," kata Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Kedua tersangka, kata Martualesi, saat pengembangan kasus, berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak di lapangan. 

Informasi dihimpun, tersanka Z adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017. Menjalani vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * (fajar dame harahap)