Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JPU Ajukan Banding Usai Hakim Vonis Kurir Sabu 50 Kg Seumur Hidup

Terdakwa Hans Wijaya alias Hans saat menjalani sidang yang digelar melalui video call di Pengadilan Negeri Medan. suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum seumur hidup Hans Wijaya alias Hans, terdakwa kurir narkotika jenis 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 25.000 butir. 

Pasalnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (20/5/2021) itu jauh dari tuntutan pidana mati JPU. 

"Setelah mendapat arahan pimpinan, kita sudah resmi mengajukan banding ke PT Medan," kata JPU Maria Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/6/2021). 

Sebelumnya diketahui Hans Wijaya alias Hans, warga Komplek Pondok Ungu Permai Blok DD 2, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Jawa Barat, dihukum seumur hidup. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kg dan pil ekstasi sebanyak 25.000 butir dari Jakarta menuju Kota Medan. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hans Wijaya alias Hans selama seumur hidup," ujar hakim Ahmad Sumardi, pada sidang yang berlangsung Kamis (20/5/2021) lalu.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah anpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Diketahui, dalam dakwaan JPU Maria Tarigan dan Novrika, pada Agustus 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) seberat 23.000 gram. 

Lalu, petugas melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lain di daerah Tanjung Balai. 

"Namun pelaku (terdakwa Hans Wijaya alias Hans) tidak berhasil ditangkap karena kapalnya berangkat menuju ke Jakarta. Sehingga petugas mengikuti pelaku sampai ke Jakarta," ujar JPU. 

Seminggu kemudian sekitar jam 03.00 WIB, terdakwa diketahui sedang berada di rumah kontrakan, Pondok Ungu Permai Blok DD 2 Nomor 18 Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Jabar. 

Saat itu, terdakwa mendapat telepon dari Alux (berkas terpisah) dan disuruh untuk menjemput paket narkotika ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara (Jakut). 

Mendapat perintah itu, terdakwa menjemput paket sabu tersebut berisi dua karung goni dan satu box plastik. 

"Barang haram tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Namun, saat terdakwa sedang mengendarai mobil di pinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakut, tiba-tiba ada mobil lain yang menghalangi," cetus Maria. 

Setelah mobil yang dikendarai terdakwa berhenti, beberapa petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai terdakwa. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi sabu seberat 50.000 gram. 

"Selain itu, ditemukan juga satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak sebanyak 25.000 butir," jelas JPU. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut. *(rag)