Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agustus 2021, Harga Gabah Kualitas GKG di Tingkat Petani Turun 1,31% Jadi Rp5.256 per Kilogram

Petani di Deliserdang menjemur gabah miliknya sebelum dibawa ke kilang penggilingan. Di bulan Agustus, harga kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 1,31% dari Rp5.325 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp5.256 per kg pada Agustus 2021.suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| Survei Harga Produsen Gabah di Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut  pada Agustus 2021 telah mencatat 98 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 59 observasi (60,20%), diikuti oleh  Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 29 observasi (29,59%), dan Gabah Kualitas Rendah sebanyak 10 observasi (10,20%). 

Koordnator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Sumut Dinar Butar-butar mengatakan, di tingkat petani, harga tertinggi senilai Rp5.700 per  kilogram (kg) yang berasal dari gabah kualitas GKG varietas Inpari 32 di Kabupaten Batubara. 

Sedangkan harga terendah senilai Rp4.200 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di Kabupaten Simalungun, Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di Kabupaten Langkat, Gabah kualitas GKP varietas Ciherang di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan Gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Taput. 

“Sementara di tingkat penggilingan, harga tertinggi senilai Rp5.900 per kg yang berasal dari gabah kualitas GKG varietas Inpari 32 di Kabupaten Batubara. Sedangkan harga terendah senilai Rp 4.220 per kg, yang berasal dari gabah kualitas GKP varietas Ciherang dan Gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Taput,” ujar Dinar di Medan, Kamis (2/9/20921). 

Dinar menyebutkan, rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 1,31% dari Rp5.325 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp5.256 per kg pada Agustus 2021.  Sementara kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan 0,73% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.606 per kg menjadi Rp4.639 per kg. 

“Sedangkan rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan mengalami penurunan sebesar 1,77% dari Rp 5.446 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp5.350 per kg pada Agustus 2021, sementara kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,85% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.683 per kg menjadi Rp4.723 per kg,” sebutnya. 

Lebih jauh diterangkannya, rata-rata komponen mutu hasil observasi transaksi jual beli gabah meliputi Kadar Air (KA) dan Kadar Hampa (KH). 

Pada Agustus 2021, KA rata-rata kelompok gabah kualitas GKG sebesar 12,79%, dengan rentang KA terendah sebesar 10,30% dan KA tertinggi sebesar 14%.  KA rata-rata kelompok gabah kualitas GKP sebesar 19,36%, dengan rentang KA terendah sebesar 14,20% dan KA tertinggi sebesar 25%.

Rata-rata Kadar Hampa (KH) Agustus 2021 juga menunjukkan angka yang bervariasi. KH rata-rata kelompok gabah kualitas GKG sebesar 3,08%, dengan rentang KH terendah sebesar 1% dan KH tertinggi sebesar 6%. 

“KH rata-rata kelompok gabah kualitas GKP sebesar 5,03%, dengan rentang KH terendah sebesar 1,50% dan KH tertinggi sebesar 10%,” terangnya.

Pada Agustus 2021, pengumpulan hasil observasi transaksi harga penjualan gabah yang berhasil dicatat di Sumut  terbanyak berasal dari Kabupaten Simalungun sebanyak 19 observasi (19,39%), disusul Kabupaten Toba sebanyak 15 observasi (15,31%), Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Deliserdang masing-masing sebanyak 10 observasi (10,20%), Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 9 observasi (9,18%).

Kemudian Kabupaten Batubara sebanyak 8 observasi (8,16%), Kabupaten Langkat sebanyak 5 observasi (5,10%), Kabupaten Padanglawas Utara sebanyak 4 observasi (4,08%), Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara masing-masing sebanyak 3 observasi (3,06%), Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu masing-masing sebanyak 1 observasi (1,02%). *(ika)